THE ROLE OF LAW AND CULTURE IN STRENGTHENINGANTI-CORRUPTION INTEGRITY IN INDONESIA
Keywords:
Hukum, Budaya, Anti-Korupsi, IntegritasAbstract
Hukum dan budaya memiliki peran yang sangat penting dalam memperkuat implementasi integritas anti-korupsi di Indonesia, mengingat meningkatnya jumlah kasus korupsi yang menghambat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif. Untuk menjawab permasalahan tersebut, peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kepustakaan yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tercapainya integritas anti-korupsi tidak hanya ditentukan oleh kuatnya landasan hukum, tetapi juga dipengaruhi oleh budaya yang mencerminkan nilai, sikap, dan kesadaran masyarakat terhadap anti-korupsi. Rendahnya integritas aparatur negara dan penegak hukum, serta adanya budaya toleransi terhadap praktik korupsi, menjadi faktor utama yang menghambat terwujudnya integritas anti-korupsi. Oleh karena itu, pentingnya sinergi antara sistem hukum dan integritas akan mendorong terbentuknya budaya hukum yang kuat dalam membangun sistem anti-korupsi yang efektif. Sebagai kesimpulan, penguatan integritas anti-korupsi memerlukan pendekatan yang komprehensif melalui penegakan hukum serta penanaman nilai-nilai integritas dalam masyarakat. Maka hukum berfokus pada aspek penegakan, tetapi mengedepankan pendekatan humanis melalui peningkatan kesadaran dalam membangun budaya anti-korupsi.
Downloads
References
Effendi, E., & Susanti, H. (2024). CULTURAL CONSTRAINTS IN THE ERADICATION OF CORRUPTION IN INDONESIA. Corruptio, 5(1), 39–48.
Hendarto, D., & Sulistyo, E. (2023). EFFECTIVE STRATEGIES FOR COMBATING CORRUPTION IN INDONESIA. Jurnal Wahana Bina Pemerintahan, 5(2).
Loilewen, A. F., Titawati, T., Ardika, G. T., Ramli, R., & Nopiari, I. A. (2025). THE INFLUENCE OF LEGAL CULTURE ON SOCIETY. Ganec Swara, 19(1), 213–217.
Nasir, M. (2022). THE GOVERNMENT’S STRATEGY AND EFFORTS TO ERADICATE CORRUPTION IN INDONESIA. Indonesian Journal of Multidisciplinary Science, 2(1).
Rahman, A. Z., & Lituhayu, D. (2024). MALADMINISTRATION AND CORRUPT BEHAVIOR: A PERSPECTIVE ON INDONESIA’S BUREAUCRATIC REFORMS. KnE Social Sciences, 664–673.
Rosisca, N., Anriyani, D., Herianto, F., & Sari, E. K. (2024). INDONESIAN LEGAL CULTURE IN THE FACE OF THE DEVELOPMENT OF CORRUPTION CASES IN INDONESIA. Encyclopedia of Education Review, 6(3), 87–94.
Santoso, L., Meyriswati, D., & Alfian, I. N. (2014). CORRUPTION AND MENTALITY: CULTURAL OBSTACLES IN COMBATING CORRUPTION IN INDONESIA. Society, Culture, and Politics, 27(4), 173–183.
Siagian, F. S. (2023). OPTIMIZING LAWRENCE MEIR FRIEDMAN’S LEGAL SYSTEM THEORY IN THE AUTHORITY TO INVESTIGATE CORRUPTION CRIMES IN INDONESIA. Progressive and Critical Law Review, 2(4).
Valentina, A. (2024). KEY STEPS IN CORRUPTION PREVENTION: BUILDING INTEGRITY AND TRANSPARENCY IN SOCIETY. Mahkamah: Journal of Legal Research, 1(4), 167–180.
Windiarti, L. (2024). THE CRIMINAL ACT OF GRATIFICATION THAT HAS BECOME NORMALIZED IN INDONESIAN SOCIETY: A REVIEW FROM THE PERSPECTIVE OF LEGAL CULTURE. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 17, 81–90.
Wiranti, Y., & Arifin, R. (2020). CHALLENGES AND ISSUES IN THE ENFORCEMENT OF CORRUPTION LAWS IN INDONESIA. Kosmik Hukum, 20(1), 45–55.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Risman Setiawan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
