TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENDAFTARAN TANAH  SECARA SPORADIK MENURUT PP NO.24 TAHUN 1997 DALAM PASAL 13 AYAT 1 DI KELURAHAN PETIPELONG

Authors

  • La Ode Dedi Abdullah Universitas Muhammadiyah Buton Author

Keywords:

Tanah, Regulasi, PP No 24 Tahun 1997

Abstract

Berdasarkan uraian pada bagian hasil penelitian dan pembahasan maka penulis dapat menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :1). Bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah secara sporadik di Kantor Kelurahan Petipelong sudah berjalan sebagaimana mestinya akan tetapi perlu ada upaya-upaya penyempurnaan dalam rangka  menunjang tertib hukum pertanahan. 2). Terdapat berbagai hambatan atau kendala dalam pelaksanaan pendaftaran tanah secara sporadik di Kantor Kelurahan Petipelong yang secara garis besar dapat digolongkan kedalam hambatan internal dan hambatan eksternal. Termasuk masih kurangnya kesadaran hukum masyarakat tentang arti pentingnya pendaftaran tanah. Disisi lain masih banyak pula masyarakat yang belum memahami fungsi sertifikat yang disebabkan antara lain karena sejak dahulu masyarakat hanya menjadikan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan sebagai bukti kepemilikan tanah. Sedangkan yang termasuk hambatan internal adalah masih terbatasnya tenaga profesional dibidang pendaftaran tanah, masih kurangnya sarana dan prasarana yang menjadi penunjang dalam kegiatan pendaftaran tanah serta paling dominan adalah sistem birokrasi pendaftaran tanah yang belum berjalan sebagaimana mestinya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Boedi Harsono. (1999). HUKUM AGRARIA INDONESIA: SEJARAH PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA, ISI DAN PELAKSANAANNYA. Jakarta: Djambatan.

Efendi Perangin. (1986). HUKUM AGRARIA DI INDONESIA: SUATU TELAAH DARI SUDUT PANDANG PRAKTISI HUKUM. Jakarta: CV Rajawali.

Hermit, H. (2004). CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT TANAH HAK MILIK, TANAH NEGARA DAN TANAH PEMDA: TEORI DAN PRAKTEK. Bandung: CV Mandar Maju.

Hermanses. (Tanpa tahun). PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA. (Tanpa penerbit).

Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI). (2009). KITAB UNDANG-UNDANG AGRARIA DAN PERTANAHAN. Bandung: Fokusmedia.

Kartini Mulyadi, & Gunawan Wijaya. (2004). PENDAFTARAN HAK MILIK ATAS TANAH. Jakarta: Raja Grafindo.

Maria S. W. Sumardjono. (2001). KEBIJAKAN PERTANAHAN ANTARA REGULASI DAN IMPLEMENTASINYA. Jakarta: Kampus.

Perlindungan, A. P. (1985). PENDAFTARAN DAN KONVERSI HAK-HAK ATAS TANAH MENURUT UUPA. Bandung: Alumni.

Perlindungan, A. P. (2008). KOMENTAR UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA. Bandung: Mandar Maju.

Republik Indonesia. (1960). UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA.

Republik Indonesia. (1997). PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH.

Downloads

Published

2026-04-24

How to Cite

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENDAFTARAN TANAH  SECARA SPORADIK MENURUT PP NO.24 TAHUN 1997 DALAM PASAL 13 AYAT 1 DI KELURAHAN PETIPELONG. (2026). JUDGE: Journal of Law, Democracy, Governance and Ethics, 1(01), 52-69. https://journal.rabiah.org/index.php/JUDGE/article/view/58